Sabtu, 25 Februari 2017

BAHAYA NARKOBA BAGI MASA DEPAN BANGSA
(Muh. Ilham Saputra,Miftah Farid, Haris, Ahmad Hidayat, Muh. Naufal Makkuraga)


Kata Pengantar

Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya tulisan karya ilmiah ini. Karya ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran bahasa Indonesia dengan Standar Kompetensi 12 yaitu  mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karya ilmiah sederhana, teks pidato, surat pembaca, dengan Kompetensi Dasar 12.1 yakni menulis karya tulis sederhana dengan menggunakan berbagai sumber.
Karya tulis ini jauh dari kesempurnaan sehingga memerlukan kritik dan saran dari segenap pembaca guna perbaikan lebih jauh.
Terima kepada semua pihak yang telah membantu selesainya karya tulis terutama teman-teman dan guru Bahasa Indonesia kelas IX SMPN 4 Sinjai Timur tahun pelajaran 2016/2017.

Sinjai,  25 Pebruari 2017

Penulis



Bab I Pendahuluan
1.     Latar Belakang
Di era sekarang penggunaan narkoba di Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Akan tetapi penyebaran   penyalagunaan narkoba hampir tak bisa dicegah. Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan namun masih sedikit kemungkinan menghindari narkoba dari kalangan remaja.
seringkali seorang anak muda terjebak ke dalam lembah hitam narkoba hanya karena faktor pertemanan sehingga memunculkan keinginan coba-coba. Kalau kita analisa pengaruh teman sebaya menjadi metode paling ampuh untuk urusan peredaran gelap narkoba. Seseorang begitu mudah terpengaruh oleh teman yang dianggap selevel. Selain itu perkembangan teknologi yang semakin canggih, dari sisi negatifnya juga memunculkan potensi-potensi negatif pula.
2.     Rumusan Masalah
Apakah bahaya narkoba bagi masa depan bangsa?
3.     Tujuan Penulisan
Bagaimana menghindari bahaya narkoba bagi masa depan bangsa.
Bagimana mengurangi pengguna narkoba?

Bab II Pembahasan
1.     Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat adiktif.
Menurut Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang  menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut  bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang  diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi  pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan rasa sakit dan lain-lain.
Obat terlarang yang paling banyak disalahgunakan adalah heroin, cannabis(ganja), ekstasi, ice, dan amphetamine. Pemakain narkoba dengan cara menghirup atau “ngelem” (sniffing), terutama inhalen menjadi masalah yang sangat membahayakan.
a.       Heroin
Heroin merupakan obat terlarang yang sangt keras dengan kandungan zat adiktif tinggi berbentuk butiran, tepung, atau cairan. Heroin menjerat pemakainya dengan cepat, menimbulkan rasa sakit dan kejang-kejang bila komsumsinya dihentikan.
b.      Ganja
Ganja menimbulkan ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang lama. Ganja mengandung zat kimia yang mempengaruhi perasaan, penglihatan, dan pendengaran mengakibatkan hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut jantung, kehilangan keseimbangan, rasa gelisa, panik, depresi dan berhalusinasi.
c.       Ekstasi
Estasi dibuat di dalam laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Estasi mendorong tubuh bekerja di luar batas kemampuan fisik. Akibatnya kekeringan cairan tubuh dapat terjadi karena pengerahan tenaga yang tinggi dan lama. Beberapa pengguna ekstasi meninggal dunia karena terlalu banyak minum air akibat rasa haus yang berlebihan.
d.      Ice (sabu-sabu)
Sabu-sabu berbentuk Kristal, tidak berbau dan tidak berwarna sehingga diberi nama ice. Memiliki efek sangat kuat pada jaringan saraf. Penggunanya akan ketergantungan secara mental dan pemakaian yang lama dapat menyebabkan peradangan pada otot hati atau bahkan kematian.
e.       Amphetamine (stimulant sintetis)
Amphetamine adalah obat terlarang berbentuk pil, kapsul, atau tepung, berfungsi pendorong yang mengubah suasana hati. Memiliki efek perangsang yang kuat pada jaringan saraf dan penggunanya akan tergantungan secara mental.

Penyalagunaan benda-benda dengan dihirup atau inhalen (sniffing).

a.       Penyalagunaan inhalen adalah penyalagunaan benda-benda dengan cara menghirup uap dari lem, tiner cat, dan zat sejenisnya.
b.      Benda-benda yang dihirup ini mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan otot-otot, urat saraf dan organ tubuh serta dapat mengakibatkan masalah sumsum tulang. Mati mendadak dapat terjadi karena denyut jantung mendadak menjadi cepat dan tidak beraturan sehingga dapat mengakibatkan gagal jantung.
2.     Bahaya Narkoba
Obat-obatan untuk tujuan medis secara legal diresepkan oleh dokter atau apoteker terdidik guna mencegah dan mengobati penyakit. Contoh dari obat-obatan ini, seperti pelega tenggorokan, parasetamol, sirup batuk, dan aspirin. Akan tetapi, pemakain obat tanpa petunjuk medis merupakan penyalagunaan. Biasanya penyalagunaan tersebut berakibat serius dan dalam beberapa kasus biasanya dapat menjadi fatal.
Seorang pengguna obat tidak dapat hidup secara normal. Ia bertingkah laku aneh dan menciptakan ketergantungan fisik dan psikologis pada tingkat yang berbeda-beda. Ketergantungann obat atau kecanduan artinya kita tidak dapat hidup tanpa obat. Bila seseorang telah kecanduan, hidup akan seperti di neraka.
Narkotika, obat terlarang, dan zat berbahaya sebenarnya dipakai dalam dunia pengobatan atas anjuran dan pengawasan dokter. Pemakaian yang tidak sesuai anjuran dokter dan berlebihan dapat menimbulkan efek yang buruk terhadap tubuh dan jiwa serta bisa menyebabkan kematian. Oleh karena itu jangan sekali-kali ingin menggunakan narkotika, obat terlarang, dan zat berbahaya tanpa petunjuk dokter.
Penyalagunaan narkotika, obat terlarang dan sat berbahaya akan menimbulkan pengaruh buruk seperti keracunan dan kecanduan (ketergantungan) baik ketergantungan fisik maupun ketergantungan psihis (mental)

3.     Kiat-kiat menghindari narkoba
a.       Perkuat diri dengan iman dan takwa serta berbudi pekerti luhur dengan mengikuti kegiatan keagamaan, baik di sekolah maupun di lingkungan masyarakat.
b.      Membiasakan diri berpola hidup sehat karena pola hidup sehat mendorong untuk mencegah penyalagunaan narkoba.
c.       Menolak bujukan teman atau siapapun yang menawarkan narkoba walaupun sekedar cuma-cuma.
d.      Belajar dengan sungguh-sungguh karena berprestasi akan mempermudah langkah menuju cita-cita masa depan yang gemilang, jangan biarkan cita-cita yang kita harapkan lapas gara-gara narkoba.
e.       Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang lebih bermanfaat melalui kelompok pengembangan minat bakat yang dapat membantu menekan keinginan pada hal-hal yang tidak berguna.
f.        Menghindari tindakan yang tidak bermanfaat seperti tawuran, corat coret di sembarang tempat, mencegat kendaraan umum, balap liar dan sebagainya.

Bab II Penutup
1.     Simpulan
Narkoba akan mengakibatkan dampak buruk yang luar biasa bagi pemakainya. Seseorang akan merasa ketergantungan fisik pada saat ia mencoba berhenti memakainya. Ia merasa seperti menderita influenza, mata berair, hidung beringus, rasa sakit perut, mual, dan muntah.
Bisa dibayangkan bagaimana jika seandainya sebagian besar penduduk merasakan hal yang sama karena ketergantungan narkoba.
2.     Saran
Diharapkan kepada segenap warga agar menyadari bahaya Napza dan selanjutnya menghidar dan mencegah diri untuk tidak memakai Napza.


Daftar Pustaka
P.Joko.2007. Hindaeri Nafsa. Surakarta: Meditama.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar