BAHAYA NARKOBA
BAGI MASA DEPAN BANGSA
(Muh. Ilham Saputra,Miftah
Farid, Haris, Ahmad Hidayat, Muh. Naufal Makkuraga)
Kata Pengantar
Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas selesainya tulisan karya
ilmiah ini. Karya ini disusun dalam rangka memenuhi tugas mata pelajaran bahasa
Indonesia dengan Standar Kompetensi 12 yaitu
mengungkapkan pikiran, perasaan, dan informasi dalam bentuk karya ilmiah
sederhana, teks pidato, surat pembaca, dengan Kompetensi Dasar 12.1 yakni
menulis karya tulis sederhana dengan menggunakan berbagai sumber.
Karya tulis ini jauh dari kesempurnaan sehingga memerlukan kritik dan
saran dari segenap pembaca guna perbaikan lebih jauh.
Terima kepada semua pihak yang telah membantu selesainya karya tulis
terutama teman-teman dan guru Bahasa Indonesia kelas IX SMPN 4 Sinjai Timur
tahun pelajaran 2016/2017.
Sinjai, 25 Pebruari 2017
Penulis
Bab I Pendahuluan
1. Latar Belakang
Di era sekarang penggunaan narkoba di
Indonesia sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. Akan tetapi
penyebaran penyalagunaan narkoba hampir
tak bisa dicegah. Upaya pemberantasan narkoba pun sudah sering dilakukan namun
masih sedikit kemungkinan menghindari narkoba dari kalangan remaja.
seringkali seorang anak muda terjebak ke dalam lembah hitam narkoba
hanya karena faktor pertemanan sehingga memunculkan keinginan coba-coba. Kalau
kita analisa pengaruh teman sebaya menjadi metode paling ampuh untuk urusan
peredaran gelap narkoba. Seseorang begitu mudah terpengaruh oleh teman yang
dianggap selevel. Selain itu perkembangan teknologi yang semakin canggih, dari
sisi negatifnya juga memunculkan potensi-potensi negatif pula.
2. Rumusan Masalah
Apakah bahaya narkoba bagi masa depan bangsa?
3. Tujuan Penulisan
Bagaimana menghindari bahaya narkoba bagi masa
depan bangsa.
Bagimana mengurangi pengguna narkoba?
Bab II Pembahasan
1.
Pengertian Narkoba
Narkoba adalah singkatan
dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba", istilah
lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika, psikotropika, dan zat
adiktif.
Menurut
Soerdjono Dirjosisworo mengatakan bahwa pengertian narkotika adalah “Zat yang bisa menimbulkan pengaruh tertentu bagi yang
menggunakannya dengan memasukkan kedalam tubuh. Pengaruh tersebut
bisa berupa pembiusan, hilangnya rasa sakit, rangsangan semangat dan
halusinasi atau timbulnya khayalan-khayalan. Sifat-sifat tersebut yang
diketahui dan ditemukan dalam dunia medis bertujuan dimanfaatkan bagi
pengobatan dan kepentingan manusia di bidang pembedahan, menghilangkan
rasa sakit dan lain-lain.
Obat
terlarang yang paling banyak disalahgunakan adalah heroin, cannabis(ganja),
ekstasi, ice, dan amphetamine. Pemakain narkoba dengan cara menghirup atau
“ngelem” (sniffing), terutama inhalen menjadi masalah yang sangat membahayakan.
a.
Heroin
Heroin merupakan
obat terlarang yang sangt keras dengan kandungan zat adiktif tinggi berbentuk butiran,
tepung, atau cairan. Heroin menjerat pemakainya dengan cepat, menimbulkan rasa
sakit dan kejang-kejang bila komsumsinya dihentikan.
b.
Ganja
Ganja menimbulkan
ketergantungan mental yang diikuti oleh kecanduan fisik dalam jangka waktu yang
lama. Ganja mengandung zat kimia yang mempengaruhi perasaan, penglihatan, dan
pendengaran mengakibatkan hilangnya konsentrasi, peningkatan denyut jantung,
kehilangan keseimbangan, rasa gelisa, panik, depresi dan berhalusinasi.
c.
Ekstasi
Estasi dibuat di
dalam laboratorium dalam bentuk tablet atau kapsul. Estasi mendorong tubuh
bekerja di luar batas kemampuan fisik. Akibatnya kekeringan cairan tubuh dapat
terjadi karena pengerahan tenaga yang tinggi dan lama. Beberapa pengguna
ekstasi meninggal dunia karena terlalu banyak minum air akibat rasa haus yang
berlebihan.
d.
Ice (sabu-sabu)
Sabu-sabu
berbentuk Kristal, tidak berbau dan tidak berwarna sehingga diberi nama ice.
Memiliki efek sangat kuat pada jaringan saraf. Penggunanya akan ketergantungan
secara mental dan pemakaian yang lama dapat menyebabkan peradangan pada otot
hati atau bahkan kematian.
e.
Amphetamine (stimulant sintetis)
Amphetamine adalah
obat terlarang berbentuk pil, kapsul, atau tepung, berfungsi pendorong yang
mengubah suasana hati. Memiliki efek perangsang yang kuat pada jaringan saraf
dan penggunanya akan tergantungan secara mental.
Penyalagunaan
benda-benda dengan dihirup atau inhalen (sniffing).
a.
Penyalagunaan inhalen adalah penyalagunaan benda-benda dengan cara
menghirup uap dari lem, tiner cat, dan zat sejenisnya.
b.
Benda-benda yang dihirup ini mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan
otot-otot, urat saraf dan organ tubuh serta dapat mengakibatkan masalah sumsum
tulang. Mati mendadak dapat terjadi karena denyut jantung mendadak menjadi
cepat dan tidak beraturan sehingga dapat mengakibatkan gagal jantung.
2. Bahaya Narkoba
Obat-obatan untuk tujuan medis secara legal
diresepkan oleh dokter atau apoteker terdidik guna mencegah dan mengobati
penyakit. Contoh dari obat-obatan ini, seperti pelega tenggorokan, parasetamol,
sirup batuk, dan aspirin. Akan tetapi, pemakain obat tanpa petunjuk medis
merupakan penyalagunaan. Biasanya penyalagunaan tersebut berakibat serius dan
dalam beberapa kasus biasanya dapat menjadi fatal.
Seorang pengguna obat tidak dapat hidup secara
normal. Ia bertingkah laku aneh dan menciptakan ketergantungan fisik dan
psikologis pada tingkat yang berbeda-beda. Ketergantungann obat atau kecanduan
artinya kita tidak dapat hidup tanpa obat. Bila seseorang telah kecanduan,
hidup akan seperti di neraka.
Narkotika, obat terlarang, dan zat berbahaya
sebenarnya dipakai dalam dunia pengobatan atas anjuran dan pengawasan dokter.
Pemakaian yang tidak sesuai anjuran dokter dan berlebihan dapat menimbulkan
efek yang buruk terhadap tubuh dan jiwa serta bisa menyebabkan kematian. Oleh
karena itu jangan sekali-kali ingin menggunakan narkotika, obat terlarang, dan
zat berbahaya tanpa petunjuk dokter.
Penyalagunaan narkotika, obat terlarang dan
sat berbahaya akan menimbulkan pengaruh buruk seperti keracunan dan kecanduan
(ketergantungan) baik ketergantungan fisik maupun ketergantungan psihis
(mental)
3. Kiat-kiat
menghindari narkoba
a.
Perkuat diri dengan iman dan takwa serta
berbudi pekerti luhur dengan mengikuti kegiatan keagamaan, baik di sekolah
maupun di lingkungan masyarakat.
b.
Membiasakan diri berpola hidup sehat karena
pola hidup sehat mendorong untuk mencegah penyalagunaan narkoba.
c.
Menolak bujukan teman atau siapapun yang
menawarkan narkoba walaupun sekedar cuma-cuma.
d.
Belajar dengan sungguh-sungguh karena
berprestasi akan mempermudah langkah menuju cita-cita masa depan yang gemilang,
jangan biarkan cita-cita yang kita harapkan lapas gara-gara narkoba.
e.
Mengisi waktu luang dengan kegiatan yang lebih
bermanfaat melalui kelompok pengembangan minat bakat yang dapat membantu
menekan keinginan pada hal-hal yang tidak berguna.
f.
Menghindari tindakan yang tidak bermanfaat
seperti tawuran, corat coret di sembarang tempat, mencegat kendaraan umum,
balap liar dan sebagainya.
Bab II Penutup
1. Simpulan
Narkoba akan mengakibatkan dampak buruk yang
luar biasa bagi pemakainya. Seseorang akan merasa ketergantungan fisik pada
saat ia mencoba berhenti memakainya. Ia merasa seperti menderita influenza,
mata berair, hidung beringus, rasa sakit perut, mual, dan muntah.
Bisa dibayangkan bagaimana jika seandainya
sebagian besar penduduk merasakan hal yang sama karena ketergantungan narkoba.
2. Saran
Diharapkan kepada segenap warga agar menyadari
bahaya Napza dan selanjutnya menghidar dan mencegah diri untuk tidak memakai
Napza.
Daftar Pustaka
P.Joko.2007. Hindaeri Nafsa. Surakarta: Meditama.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar